Dirjen Pendis: Ada Direktorat GTK, Pembinaan Guru Harus Lebih Optimal

By Admin

nusakini.com-- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama membagi Direktorat Madrasah menjadi dua, yaitu: Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK), serta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). 

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin meminta agar keberadaan pemecahan struktur ini berimplikasi pada optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan. 

"Direktorat GTK Madrasah harus mampu memberikan perhatian yang serius atas keberadaan guru, terutama yang terkait dengan nasib guru dalam hal ini pemberian tunjangan profesi dan pelaksanaan sertifikasi," kata Kamaruddin pada Verifikasi dan Penerbitan SK Inpassing Guru Bukan PNS di Bogor, Sabtu (13/05). 

Menurutnya, guru merupakan elemen paling menentukan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia untuk kemajuan bangsa di masa depan. Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini mengingatkan pentingnya guru memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi. 

"Ketika gelar profesional telah dimiliki (sertifikasi), guru harus mampu menghasilkan siswa-siswi yang berkualitas," tandasnya. 

Kamarudin mengaku kalau Direktorat GTK pada tugas yang tidak ringan. Salah satunya adalah terkait guru madrasah yang masih mismatch, berbeda antara sertifikat atau mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya. 

Persoalan lainnya terkait pembayaran tunjangan profesi dan SK Inpassing. Kamaruddin meminta Direktorat GTK Madrasah untuk menemukan formula solusinya serta terus berinovasi memberikan layanan terbaik untuk seluruh guru madrasah. 

Kamaruddin berharap, optimalisasi program SIMPATIKA akan dapat merevitalisasi tata kelola GTK Madrasah yang lebih baik, khususnya menyelesaikan permasalahan tunjangan profesi guru dan SK Inpassing. "Termasuk mapping kebutuhan guru per mata pelajaran, serta implementasi program pengembangan keprofesian guru," ungkapnya. 

Hal senada disampaikan Plt Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan. Menurutnya, Direktorat GTK memiliki tugas berat dalam menuntaskan SK Inpassing yang masih tercecer sesuai dengan basis penetapan oleh Ditjen Pendidikan Islam pada tahun 2011 di seluruh Provinsi. 

"Direktorat GTK Madrasah harus fokus menjadikan basis data tersebut untuk segera dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga dapat meminimalisir beban pekerjaan Inpassing yang cukup lama tertunda untuk diselesaikan," ungkapnya. 

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menjelaskan, saat ini Kemenag terus memproses pencetakan SK Inpassing, dengan membagi pada 3 (tiga) tim olah data, yaitu: Zona Barat, Zona Tengah dan Zona Timur. Tim olah data dibentuk dengan melibatkan unsur Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. 

"Dengan sinergi antar unit eselon I ini diharapkan terbangun harmonisasi internal untuk sama-sama saling mengawal kebijakan dalam penyelesaian program Inpassing bagi guru di madrasah," ujar Fahmi. 

Kemenag telah menuntaskan verifikasi dan validasi data 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah mengikuti Inpassing sesuai usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi tahun 2011. Namun, masih ada guru yang belum menerima dokumen SK Inpasingnya karena terkendala urusan administrasi. 

Provinsi Jawa Barat misalnya, dari 21.607 guru yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam menerima SK Inpassing pada tahun 2011, ternyata masih ada 1.343 guru yang belum menerima SK fisiknya. 

Sementara Provinsi Jawa Timur, dari 38.479 guru, masih ada 5.350 guru yang belum menerima SK fisiknya. Provinsi Jawa Tengah, dari 20.707 guru yang telah ditetapkan, masih terdapat 4.164 guru yang belum menerima SK fisiknya. 

Fahmi mengatakan kalau Kemenag sedang memproses cetak SK Inpassing tersebut dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.